BAGIAN UMUM

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program dan anggaran, kerja sama, evaluasi dan pelaporan, pelaksanaan urusan keuangan, urusan kepegawaian, hubungan masyarakat, tata usaha, rumah tangga, prasarana dan sarana, serta penatausahaan barang milik negara.

Tim Kerja :

1) Tim Kerja Perencanaan dan Keuangan

Melakukan penyiapan bahan penyusunan program, rencana kerja, anggaran, dan kerja sama, serta evaluasi dan laporan pengujian mutu, sertifikasi, pengkajian, dan pemantauan obat hewan, serta urusan keuangan.

 2) Tim Kerja Kepegawaian dan Tata Usaha

Melakukan urusan kepegawaian, pelaksanaan reformasi birokrasi, tata usaha, penyiapan dokumen sistem manajemen mutu serta penyiapan dokumen sistem manajemen anti penyuapan, kearsipan, dan hubungan masyarakat.

 3) Tim Kerja Rumah Tangga dan Barang Milik Negara

Melakukan urusan rumah tangga dan penatausahaan barang milik negara.