TUGAS DAN FUNGSI BBPMSOH
Berdasarkan Permentan No 12 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan :
BBPMSOH mempunyai tugas melaksanakan pengujian mutu, sertifikasi, analisis, dan pemantauan obat hewan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, BBPMSOH menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana program dan anggaran,pelaksanaan kerja sama, serta evaluasi dan pelaporan;
b. pelaksanaan pengujian mutu obat hewan;
c. pelaksanaan sertifikasi obat hewan;
d. pelaksanaan analisis obat hewan yang beredar;
e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi mutu obat hewan yang beredar;
f. pelaksanaan pelayanan teknis pengujian obat hewan;
g. pelaksanaan penyusunan dan penguatan teknik dan metode pengujian mutu obat hewan;
h. pelaksanaan pengelolaan prasarana, sarana dan hewan percobaan;
i. pengelolaan limbah pengujian mutu obat hewan;
j. pengamanan hasil pengujian mutu obat hewan;
k. pelaksanaan bimbingan teknis pengujian mutu obat hewan;
l. pengujian keamanan hayati produk bioteknologi;
m. pengujian potensi dan keamanan obat hewan yang terkandung dalam pakan;
n. pelaksanaan monitoring dan pengujian residu obat hewan dan resistensi antimikroba;
o. pelaksanaan diseminasi informasi obat hewan;
p. pelaksanaan pelayanan laboratorium rujukan dan acuan pengujian obat hewan;
q. pelaksanaan sistem manajemen mutu layanan;
r. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BBPMSOH.