TUGAS DAN FUNGSI BBPMSOH

Berdasarkan Permentan No 12 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan :

BBPMSOH mempunyai tugas melaksanakan pengujian mutu, sertifikasi, analisis, dan pemantauan obat hewan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, BBPMSOH menyelenggarakan fungsi :

a. penyusunan rencana program dan anggaran,pelaksanaan kerja sama, serta evaluasi dan pelaporan;

 

 

b. pelaksanaan pengujian mutu obat hewan;

 

 

c. pelaksanaan sertifikasi obat hewan;

 

 

d. pelaksanaan analisis obat hewan yang beredar;

 

 

e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi mutu obat hewan yang beredar;

 

 

f. pelaksanaan pelayanan teknis pengujian obat hewan;

 

 

g. pelaksanaan penyusunan dan penguatan teknik dan metode pengujian mutu obat hewan;

 

 

h. pelaksanaan pengelolaan prasarana, sarana dan hewan percobaan;

 

 

i. pengelolaan limbah pengujian mutu obat hewan;

 

 

j. pengamanan hasil pengujian mutu obat hewan;

 

 

k. pelaksanaan bimbingan teknis pengujian mutu obat hewan;

 

 

l. pengujian keamanan hayati produk bioteknologi;

 

 

m. pengujian potensi dan keamanan obat hewan yang terkandung dalam pakan;

 

 

n. pelaksanaan monitoring dan pengujian residu obat hewan dan resistensi antimikroba;

 

 

o. pelaksanaan diseminasi informasi obat hewan;

 

 

p. pelaksanaan pelayanan laboratorium rujukan dan acuan pengujian obat hewan;

 

 

q. pelaksanaan sistem manajemen mutu layanan;

 

 

r. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BBPMSOH.

Lampiran File Download
1 Permentan No 12 Tahun 2023 (Download)