PROFIL SINGKAT BBPMSOH
Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan (BBPMSOH) merupakan Unit Pelaksana Teknis dibawah Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian. BBPMSOH didirikan dibawah Proyek ATA-297 (Agriculture Technical Asssitance 297) yang merupakan proyek kerjasama teknis antara Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Peternakan Departemen Pertanian dengan Pemerintah Jepang melalui Japan International Cooperation Agency (JICA). Pada tanggal 2 Agustus 1985 dilakukan peresmian penggunaan gedung BPMSOH oleh Menteri Pertanian Ir. Achmad Affandi.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian No 12 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai tugas melaksanakan pengujian mutu, sertifikasi, analisis dan pemantauan obat hewan dan melaksanakan 18 fungsi yang terdapat pada pasal 16. BBPMSOH dalam melaksanakan tugas dan fungsinya didukung dengan sarana dan prasarana diantaranya 3 Lab Utama yaitu : Unit Uji Bakteriologi, Unit Uji Virologi dan Unit Uji Farmasetik dan Premiks serta didukung dengan Unit Pendukung diantaranya Unit Supply Centre, Unit Hewan Percobaan dan Limbah, Unit Uji Patologi dan BSL 3.
BBPMSOH yang dikepalai oleh Kepala Balai mempunyai Unit Kerja diantaranya Kelompok Susbstansi Pelayanan Teknis, Kelompok Substansi Pelayanan Sertifikasi, Pengujian Mutu dan Kerjasama (PSPMK) dan Bagian Umum. Kelompok Substansi Pelayanan Teknis mempunyai Tim Kerja Pelayanan Pengujian dan Tim Kerja Hewan Percobaan dan Limbah. Kelompok Substansi PSPMK mempunyai Tim Kerja Sertifikasi dan Kerjasama dan Tim Kerja Pengembangan Mutu. Dibagian Umum diukung dengan Tim Kerja Perencanaan dan Keuangan, Tim Kerja Kepegawaian dan TU serta Tim Kerja Rumah Tangga dan BMN.